
IPW Sorot Kasus Korupsi Pertamina: Penyidik Pidsus Kejagung Ubah Arah Kebenaran Perkara
PT Orbit Terminal Merak patut dianggap sebagai pihak yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum. “Artinya, Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak dapat dipersangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam Hal Pencampuran/Blending, karena hal tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum,” tegas Sugeng.
IPW menemukan pula kekeliruan dalil yang dibangun jaksa pada soal terjadinya kemahalan harga sebesar 13% hingga 15%, yang dinyatakan telah memperkaya diri Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Karena fakta hukumnya, yang dimaksud kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% itu ternyata merupakan margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina. Namun jaksa malah mengubah arah kebenaran perkara dengan menyatakan telah memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Peristwa yang sebenarnya terjadi hanya sebatas fakta ada orang bernama Dimas Werhaspati yang bertindak selaku pribadi menjadi broker sewa kapal, dan ini bukan merupakan perbuatan pidana.
Tidak ada kaitannya dengan diri Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Navigator Katulistiwa dalam melakukan dealing, Dimas Werhaspati mendapatkan nilai margin yang wajar yakni sebesar 2% – 3% dari harga market publikasi serta tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal.