
Gubernur NTT dan Bupati Matim Digugat Terkait Izin Tambang Batu Gamping di Lolok
“Bahwa pada 26 Maret 2020, Tju Bin Kuan mewakili PT Istindo dan Zhao Jiang Hao mewakili PT Semen Singa Merah NTT menandatangani “Kesepakatan Awal” dengan saudara DAMIANUS DEMAS, yang mengklaim dirinya pemilik atau penguasa dari bidang-bidang tanah hak ulayat (masyarakat adat) yang merugikan Penggugat”.
Menurut pengacara penggugat, dalam wilayah IUP Produksi Batu Gamping PT. Istindo, ada tanah yang masih menjadi tanah ulayat. Tua Adat tidak memiliki kewenangan untuk mengklaim bahwa dia untuk dan atas nama masyarakat adat dapat melakukan penyerahan hak atas tanah pada pihak lain tanpa melalui proses musyawarah untuk mufakat bersama masyarakat adat.
Alasan Gugat Gubernur dan Bupati Matim
Alasan dilayangkannya ggatan, karena para penggugat tidak pernah memberikan persetujuan dan atau melepaskan hak kepemilikan atas lahan atau tanah pertanian, bangunan rumah sebagai tempat tinggal di Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur kepada pihak manapun terkait usaha pertambangan di atas lahan atau tanah pertanian, bangunan rumah sebagi tempat tinggal di Kampung Lengko Lolok tersebut.