Gelar Rapat Pimpinan MPR RI, ini Harapan Bamsoet Terkait Rancangan (Draff) PPHN
“Dengan demikian amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN, seperti penambahan periodisasi masa jabatan presiden-wakil presiden ataupun mengembalikan kembali pemilihan presiden-wakil presiden melalui MPR RI. Mengingat pada Pasal 37 Konstitusi telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme usul perubahan konstitusi yang tidak dapat dilakukan secara mendadak,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MP yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI.
“Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang diajukan oleh para wakilnya di MPR RI. Karena hanya akan membahas PPHN, amandemen terbatas konstitusi tidak akan membuka kotak pandora yang menimbulkan hiruk pikuk dan mengganggu stabilitas politik nasional,” terang Bamsoet.