GARDA TTU NTT Mendesak KPK Memeriksa Bupati TTU Atas Kasus Dana Dak Dinas PPO 2011

GARDA TTU
Paulus Bau Modok, SE, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) TTU, NTT

Timor Tengah Utara, Pojokbebas.com – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara, atau yang disingkat dengan GARDA  TTU  meminta KPK untuk memeriksa Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes.

Demikian siaran Pers yang dibuat oleh Paulus Bau Modok, Ketua Garda TTU NTT yang diterima oleh pojokbebas.com, hari ini, Sabtu  (29/8).

Desakan tersebut terkait dugaan korupsi dana Dak Dinas PPO TTU tahun 2011 senilai Rp 47,5 M. GARDA TTU mensinyalir dugaan keterlibatan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes sebagai aktor utama dalam proyek dana Dak Dinas PPO TTU tersebut.

Menurut Paulus Bau Modok, dalam siaran pers tesebut,  penggunaan dana Dak Dinas PPO dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No. 24 tahun 2011 tanpa melalui sidang perubahan DPRD TTU tahun 2011. Diduga kuat kebijakan ini telah merugikan negara, terutama masyarakat TTU.

BACA JUGA:
Jelang Simulasi Sistem Keamanan dan Keselamatan Wisatawan Dunia, Wagub NTT Berkantor di Mabar
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More