Gandeng Operator Seluler, Komdigi Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta Cegah Judol

Jakarta, Pojokbebas.com— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi transfer pulsa untuk menekan penggunaan pulsa yang disalahgunakan sebagai alat transaksi judi online.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, untuk mewujudkan larangan itu, Komdigi menggandeng operator telekomunikasi seluler.

Menurut Meutya, praktik konversi pulsa menjadi uang sering dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.

“Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (3/12).

Kementerian Komdigi, lanjut dia, mendorong penerapan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik. Dia berharap, langkah ini mempermudah identifikasi pelaku judi online.

“Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan,” kata Meutya.

Selain itu, Meutya menegaskan pentingnya blokir serentak oleh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) terhadap konten-konten negatif.

BACA JUGA:
Pemkab Belu Serahkan LKPD Tahun 2020 kepada BPK Propinsi NTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More