Evaluasi dan Revisi Otsus, DPR Papua Harus Menunggu Keputusan Majelis Rakyat Papua
Papua, Pojokbebas.com – Otonomi Khusus atau Otsus t Papua berjalan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Namun berdasarkan UU tersebut, Otsus Papua akan berakhir tahun depan, tahun 2021. Terkait hal itu, Fraksi Bangun Papua DPR Provinsi Papua meminta agar DPR Papua tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang status Otsus tersebut. DPR Provinsi Papua harus menunggu keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki legitimasi kultural. MRP dianggap sebagai lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua terkait kebijakan Otonomi Khusus Papua yang akan berakhir pada tahun 2021 yang akan datang.
“MRP itu lembaga kultur orang asli Papua sementara DPR itu lembaga politik. Jadi khusus soal Otsus ini, DPR Papua tidak bisa jalan sendiri sampai menunggu keputusan dari MRP. MRP adalah lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua soal Otsus ini,” kata Nason Utty, Wakil Ketua Fraksi Bangun Papua DPR Provinsi Papua dalam keterangan kepada wartawan di Papua, Senin (5/10).