Elemen Warga Antusias Ikuti Pembentukan Bank Sampah di Kecamatan Riung
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com & Florespos.net)
Permasalah sampah, lanjutnya, meliputi 3 bagian yaitu bagian hilir, proses dan hulu. Dijelaskannya, pada bagian
awal yaitu hilir pembuangan sampah terus mengalami peningkatan. Pada bagian proses mengalami keterbatasan
sumber daya dari masyarakat maupun pemerintah. Pada bagian hulu kurang optimalknya sistem yang diterapkan pada
pemrosesan akhir.
“Mayoritas masyarakat menganggap bahwa membakar sampah merupakan bagian dari pengolahan sampah. Namun
hal tersebut dapat menyebabkan polusi udara sehingga lingkungan akan terganggu dan menggaggu kesehatan. Sikap
seperti ini ada kemungkinan dipengaruhi oleh pengetahuan dan kematangan usia,” katanya.
Ditegasnnya, Bank sampah merupakan suatu sistem pengelolaan sampah kering yang mampu mendukung
masyarakat bisa ikut berpartisipasi aktif dalam menampung dan memilah sampah agar masyarakat bisa memperolah
manfaat ekonomi yang dihasilkan dari sampah yang telah dipilah.
Ditambahkannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan peraturan terbaru No. 14
Tahun 2021 tentang Pengeloaan Sampah Pada Bank Sampah.