Dorong Kemajuan Perekonomian, PP No 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA Diapresiasi

Jakarta, Pojok bebas.com-Regulasi terkait penempatan devisa hasil ekspor  sumber daya alam (SDA) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (HHE) mendapat apresiasi dan dukungan dari kalangan lembaga keuangan.

Peraturan Pemerintah (PP) No 8  tahu 2025 yang diberlakukan sejak 1 Maret tahun itu diapresiasi dan didukung karena dapat mendorong kemajuan perekonomian Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Thomas Sudarma, Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon dalam acara  sosialisasi  PP tersebut yang dilakukan di Jakarta, Jumat (14/3/2025) di Jakarta.

Thomas Sudarma mengatakan, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) mendukung penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

PP ini mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) SDA mereka sebesar 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun dalam sistem keuangan Indonesia (retensi).

Sejalan dengan dukungan tersebut, pihaknya menyediakan berbagai produk dan layanan unggulan yang mendukung eksportir untuk menyimpan dan mengelola dana DHE SDA secara optimal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sebagai pelaku industri jasa keuangan, Danamon menyadari pentingnya hal itu. Kami berharap, nasabah korporasi kami, khususnya para eksportir dalam sektor SDA, dapat memanfaatkan solusi finansial Danamon yang holistik dan sesuai dengan kebutuhan mereka, ”  ungkap Thomas di Jakarta, Semasa (18/3/2025).

Partisipasi dalam acara sosialisasi PP No 8 tahun 2025 tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam bentuk  edukasi terkait pentingnya pengelolaan dana DHE SDA secara optimal bagi nasabah.

“Terutama memperkenalkan berbagai mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pengelolaan dana DHE SDA tersebut,” imbuhnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Margaret Tjahjono, Head of Transaction Banking Sales Danamon dan Meidawati Tan, Head of Treasury EBFI Sales Danamon memaparkan sejumlah solusi finansial Danamon bagi nasabah terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.

Antara lain rekening khusus (reksus) DHE valuta asing yang terkoneksi dengan layanan internet banking (Danamon Cash Connect) , penempatan deposito berjangka di Bank Indonesia maupun di Danamon dengan tingkat suku bunga yang kompetitif,

Juga berbagai instrumen investasi seperti Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), dan solusi pemanfaatan DHE SDA melalui FX swap dan agunan kredit rupiah antara eksportir dan Danamon.

Selain itu, Danamon menawarkan beragam produk dan layanan perbankan holistik yang mengakomodasi ragam kebutuhan nasabah eksportir dalam bentuk pembiayaan dan layanan perdagangan (trade finance and services).

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More