Mengingat desa, selalu berarti kerinduan untuk pulang ke desa. Desa menjadi tanah air kehidupan bagi yang terlahir di sana. Desa menjadi rahim yang kaya akan kelimpahan pelbagai potensi. Dan ketika ada gerakan untuk membangun desa, sesungguhnya dia lebih merupakan sebuah ajakan untuk membangkitkan kesadaran kolektif memberdayakan dan merawat potensi – potensi desa demi kepentingan dan kebaikan masyarakat desa. Sebab itu, menata kehidupan desa pada gilirannya mesti melahirkan sebuah kehidupan yang indah ( baca : baik….” desaku yang selalu kurindukan ” ).
Melihat Desa Dalam Konteks Pembangunan
Undang – undang tentang desa, UU No. 6 tahun 2014 mendefenisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Berdasarkan defenisi yang dituangkan dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, maka, dapat dikatakan desa memiliki otonomitas wilayah dan pemerintahannya. Otonomitas – otonomitas yang dimaksudkan adalah, baik penyelenggaraan pemerintahan maupun urusan untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat, menjadi kewenangan pemerintahan desa. Secara konstitusi, regulasi melalui UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, memberi ruang yang cukup bagi pemerintahan desa untuk mengurus ” rumah tangganya “.
Thank for the information, please visit
VisitUs
Siapa sosok di balik lagu Desaku ?
Siapa sosok di balik lagu Desaku ?
good
thanks