Covid-19 Hanya Bisa Dikendalikan Dengan Disiplin Menjalani Protkokol Kesehatan

Terlebih menurut Tito, PKPU yang saat ini bernomor 10 Tahun 2020 itu baru saja diundangkan kembali pada 1 September 2020. “Maka perlu dilakukan sosialisasi masif baik melalui jalur non media artinya langsung, kedua melalui jalur media,” ucap Tito.

Mendagri Tito, berharap para Forkopimda segera menindaklanjuti hasil Rakorsus ini  dengan mengundang stakeholder agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu Kepala BNPB Doni Monardo pada kesempatan yang sama menyampaikan daerah-daerah penyelenggara Pemilihan 2020 dengan risiko Covid-19.

Disebutkan Doni bahwa dari 309 kab/kota penyelenggara pemilihan (9 provinsi, 261 kab/kota), 45 kab/kota di antaranya berstatus beresiko tinggi (zona merah), 152 kab/kota bestatus sedang (orange), 72 kab/kota beresiko rendah (kuning) dan 26 kab/kota tidak ada kasus baru selama satu bulan, tidak ada kasus positif, yang sembuh 100 persen dan yang wafat tidak ada. “Dan 14 kab/kota tersisa yang tidak ada sama sekali,” ucap Doni.

BACA JUGA:
Sanksi Menegakkan  Disiplin Protokol Kesehatan Tidak Memberikan Efek Jera
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More