Cegah dan Berantas Perburuan & Penyelundupan Burung asal Flores, NTT

 Oleh H. Marwan Ja’far (Anggota DPR RI 2019 - 2024)

H. Marwan Ja’far, SH, MH, Anggota Komisi IV DPR RI
H. Marwan Ja’far, SH, MH, Anggota Komisi IV DPR RI

SENIN (25/1/2021) di Surabaya (Jawa Timur), Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan 380 burung-burung langka (tanpa dokumen) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)-300 Brajangan, 10 ekor Sikatan, 60 ekor Punglor, dan 10 ekor Decu.

Perburuan, penyelundupan, dan perdagangan satwa endemik asal Flores, NTT, dan zona-zona lain kawasan Indonesia Timur, harus dicegah dan diberantas oleh pihak-pihak berwenang dan bertanggungjawab. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, misalnya, melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT harus mengambil langkah-langkah nyata pencegahan maupun penindakan antara lain sesuai Undang-undang (UU) 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan pelaksanaannya.

Akhir-akhir ini, perburuan, penyelundupan dan perdagangan burung-burung langka, satwa langka, satwa endemik, ikan dan tumbuhan asal zona Indonesia Timur, semakin marak. Misalnya, Oktober 2020, upaya penyelundupan 131 ekor burung (kaka-tua jambul kuning, putih, jalak rio, nuri, tuwuwu, nuri merah, jagal Papua, bayan) lewat Makassar (Sulsel), digagalkan oleh Polisi dan BKSDA Jawa Timur di Surabaya (Deny Prastyo Utomo, 16/10/2020)

BACA JUGA:
Delik Formil UU Tipikor dan Relasi Kuasa (Bedah kasus Dugaan Korupsi Dana BTT)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More