
Cegah Covid-19, Seminari Tinggi Ritapiret Berlakukan Prokes 6 M dan Tegakkan 4 Kebijakan Eksklusif Komunitas
Oleh Walburgus Abulat (Wartawan Pojokbebas.com)
Tak hanya itu. Lembaga yang menempa calon imam diosesan terbesar di dunia ini juga menjadi dapur untuk menghasilkan pelbagai kebijakan pastoral yang kontekstual dan selaras zaman yang menjadi acuan pastoral untuk Provinsi Gerejani Nusa Tenggara, khususnya; dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) umumnya.
Yang terbaru, nama Seminari ini menjadi perhatian publik, tatkala Rektor Seminari Tinggi Interdiosesan Santo Petrus Ritapiret RD Philip Ola Daen dan para pembina Fratres di lembaga ini berkomitmen serius dalam upaya mencegah dan mengatasi covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan memanjatkan doa; serta memberlakukan 4 kebijakan ekslusif bagi para frater dalam upaya mencegah penularan covid-19 yang wajib dikuti 400 lebih frater yang sedang mengenyam pendidikan di lembaga pendidikan calon imam ini.
Rektor Seminari Tinggi Interdiosesan Santo Petrus Ritapiret RD Dr. Philip Ola Daen yang dihubungi media ini, Selasa (21/9/2021) menjelaskan alasan mengapa lembaga yang dipimpinnya itu menerapkan prokes 6 M dan 4 Kebijakan Eksklusif Komunitas.