Butuh Komitmen Bersama Cegah Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia
Oleh Bruder Yulius Sudir, SVD*(Koordinator JPIC Keuskupan Agung Samarinda, Kalimantan Timur)
Menurut International organization Migration (IOM), pada tahun 2020 TPPO mengaami peningkatan sebesar 154 kasus atau 80 %, baik lintas negara maupun di dalam negeri sendiri (dipublikasikan oleh Republika CO.ID, Jakarta, Kamis, 08-08-2021).
Dari catatan IOM ini, menunjukan bahwa Indonesia sesungguhnya menjadi negara darurat trafficking yang harus segera diambil tindakan untuk segera memberantas TPPO di Indonesia.
Beberapa faktor yang mempengaruhi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun:
Pertama, faktor internal:
- Indonesia secara geografis adalah negara kepulauan yang memberi peluang terjadinya TPPO melalui jalur laut.
- Indonesia sangat dekat dengan negara-negara penerima jasa TKI, baik yang legal maupun yang ilegal.
- Kemiskinan, lapangan kerja terbatas, pengangguran yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan pendidikan yang rendah.
- Lemahnya pengawasan dan koordinasi antar lembaga.
Kedua, faktor eksternal:
- Perkembangan teknologi, informasi dan transportasi yang semakin maju mempermudah aktivitas TPPO.
- Permintaan dan kebutuhan perusahaan besar dunia akan tenaga kerja terus meningakat. Bahkan arus jutaan migran bermigrasi dari satu negara ke negara lain.
Apa solusi yang harus kita buat untuk menggunting agar jaringan TPPO yang merupakan kejahatan kemanusiaan putus?