Butuh Komitmen Bersama Cegah Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia
Oleh Bruder Yulius Sudir, SVD*(Koordinator JPIC Keuskupan Agung Samarinda, Kalimantan Timur)
“Di Indonesia, Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari tahun ke tahun terus meningkat, wanita dan anak-anak menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan ini.
Menurut International organization Migration (IOM), pada tahun 2020 TPPO mengalami peningkatan sebesar 154 kasus atau 80%, baik lintas negara maupun di dalam negeri sendiri” Republika CO.ID, Jakarta, Kamis, 08-08-2021.
UNTUK memahami keutuhan tulisan ini, izinkan saya untuk menjelaskan secara sekilas tentang perdagangan manusia/TPPO menurut Protokol Palermo, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).
a. Menurut Protokol Palermo
Protokol Palermo memberikan definisi hukum tentang perdagangan manusia yang saat ini telah disepakati secara internasional.
Pasal 3 ayat (a) mendefinisikan perdagangan manusia sebagai “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang, dengan ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk paksaan lainnya, penculikan, kecurangan, penipuan, penyalahgunaan kekuaasaan atau posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk mencapai persetujuan dari seseorang yang memiliki kendali atau orang lain untuk tujuan pemerasan.