Butuh Komitmen Bersama Cegah Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia

Oleh Bruder Yulius Sudir, SVD*(Koordinator JPIC Keuskupan Agung Samarinda, Kalimantan Timur)

b. Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)  adalah:

Pasal 1 (ayat 1); tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuian, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Pasal 1 (ayat 2);  Tindak pidana Perdagngan Orang  (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Artinya bahwa subtasi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafficking hakim dapat menghukum seseorang.

Dari definisi-defnisi tersebut di atas, perdagangan manusia atau perdagangan orang mengandung dua unsur pokok yaitu jika dalam hal ini yang menjadi korban TPPO adalah orang dewasa (usia 18 tahun) maka unsur-unsur trafficking yang harus dipenuhi adalah proses (pergerakan), cara, dan tujuan (eksploitasi).

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More