Berkah HUT ke-75 Kemerdekaan untuk  119.175 Napi di Seluruh Indonesia

 

remisi
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasona H. Laoly | ket. foto istimewa

 

Mataram-NTB, Pojokbebas.com. Perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 ini merupakan sebuah momen spesial bagi para narapidana. Sebuah momen yang tentu saja ditunggu-tunggu, tidak hanya oleh para narapidana, tetapi juga oleh keluarga tercinta yang selalu menanti mereka kembali. Lalu, tentu saja oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Seperti biasanya, negara selalu memberikan remisi kepada setiap narapidana yang layak dan telah memenuhi syarat.

Secara nasional Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. menyerahkan remisi serentak  kepada seluruh narapidana yang layak  atau sudah memenuhi syarat di seluruh Indonesia.

Remisi yang diberikan terdiri dari dua kategori yakni remisi umum I dan remisi umum II. Narapidana yang menerima remisi umum I mendapat pengurangan hukuman. Sedangkan narapidana yang menerima remisisi umum II langsung bebas karena  dikurangi remisi, masa hukuman mereka langsung  berakhir. Artinya mereka langsung bebas.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi: Pembangunan Pelabuhan Harus Terintegrasi Dengan Kawasan Industri, Pariwisata dan Pertanian
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More