Bea Cukai Cegah 25 Kasus Impor dan Ekspor selama Operasi Patroli Laut Terpadu
Erwin mengatakan, melalui kedua operasi ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjaga perbatasan Indonesia dari keluar masuknya barang ilegal dan berbahaya, serta mengamankan keuangan negara, sebagai perwujudan dari patroli fiskal instansi ini.
Dari keseluruhan pencegahan tersebut, terdapat pencegahan yang signifikan yang merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai dengan Dittipidter Polri dan Lantamal IV Tanjung Pinang.
“Yaitu penegahan sarana pengangkut berupa high speed craft (HSC) yang membawa 237.305 ekor baby lobster di Perairan Tanjung Berakit Bintan Kepulauan Riau,” tandasnya.
“Terdapat juga penegahan terhadap lima kasus NPP di laut dengan total barang bukti mencapai 94,46 kg, yang merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri, beberapa Polda, dan BNN,” lanjut dia.
Selain melakukan penegahan, selama periode operasi patroli laut terpadu ini, Bea Cukai juga turut berperan dalam pencarian dan penyelamatan (SAR) korban bencana alam erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara pada bulan Mei 2024, serta penyelamatan ABK yang menjadi korban tenggelamnya KLM Mutiara Kencana di sekitar pulau Karimun Kecil pada bulan Oktober 2024.