Bea Cukai Cegah 25 Kasus Impor dan Ekspor selama Operasi Patroli Laut Terpadu

Pantoloan, Pojokbebas.com –  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Erwin Situmorang mengatakan bahwa selama pelaksanaan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea tahun 2024, pihaknya telah mencegah 25 kasus impor dan ekspor, dengan barang bukti senilai Rp113 miliar.

Atas pencegahan tersebut, Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp111,4 miliar.

“Berbagai komoditas yang dicegah di laut di antaranya narkotika, psikotropika, dan prekrusor (NPP), barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman beralkohol (MMEA), baby lobster, pasir timah, bawang putih, ballpressed, uang tunai, dan barang campuran lainnya,” beber Erwin dalam keterangannya, Rabu (6/11).

Diketahui, Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea adalah operasi tahunan yang dilaksanakan untuk menjalankan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di perairan barat, tengah, dan timur Indonesia.

avOperasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea adalah operasi tahunan yang dilaksanakan untuk menjalankan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di perairan barat, tengah, dan timur Indonesia.

BACA JUGA:
Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Berbahaya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More