Bantu Percepat Pembangunan Jalan Daerah, Jokowi Siapkan Dana Rp32,7 Triliun di Luar DAK dan APBD
JAKARTA, Pojokbebas.com – Kondisi pembangunan jalan daerah yang kategori mantapnya belum sesuai target, mendorong pemerintahan Joko Widodo untuk menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. Hal tersebut merupakan hasil keputusan pada rapat terkait percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama beberapa menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/1/2023) sebagaimana dilansir BPMI Setpres.
“Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam keterangannya usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi.