
Aspek Legal, Kemanusiaan, dan Benefit Ekonomi dari Kisruh Nangahale (Bag.I)
Oleh Dr. Ing. Ignas Iryanto Djou Gadi Gaa*
Yang akan penulis uraikan disini adalah fakta bahwa telah terjadi rangkaian dialog dengan Masyarakat bahkan Komnas Ham telah menurunkan tim terpadu untuk mendapatkan fakta lapangan. Ada dokumen Laporan hasil kerja tim terpadu tersebut yang yang menguraikan proses kerja dari tim terpadu ini yang telah melakukan rangkaian dialog dengan berbagai pihak dan malakukan peninjauan atas lahan. Dokumen ini ditanda tangani oleh seluruh stakeholder terkait, termasuk Masyarakat yang menduduki lahan HGU.
Kesimpulan dari tim terpadu tersebut adalah bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah adat atau tanah Masyarakat adat namun merupakan tanah bekas HGU dan bahwa tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi.
Jadi adalah manipulative dan merupakan kebohongan public, jika ada yang mengatakan PT krisrama dan keuskupan menutup diri terhadap dialog dengan Masyarakat dan bekerja konspiratif dengan pemda untuk menyengsarakan rakyat dan umatnya. Yang benar, terjadi berkali kali dialog yang menghasilkan kesepakatan namun kemudian dilanggar sendiri oleh kelompok Masyarakat yang diprovokasi oleh oknum oknum tertentu, baik dari kalangan awam maupun dari oknum kaum berjubah.
Pojok bebas mantap beritanya kerent banget