
Aspek Legal, Kemanusiaan, dan Benefit Ekonomi dari Kisruh Nangahale (Bag.I)
Oleh Dr. Ing. Ignas Iryanto Djou Gadi Gaa*
Keteraturan sosial dalam suatu negara itu diatur dengan hukum, bukan dengan HAM. Jika ada hukum yang melanggar HAM, hukum acara sudah menyediakan mekanisme perubahannya. Jadi keteraturan sosial itu diatur oleh hukum dan bukan ham dan perubahan hukum pun diatur oleh hukum, bukan oleh HAM.
Karena itu sejatinya perjuangan agar PT Krisrama memperhatikan aspek kemanusiaan seyogyanya dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan bukan dengan klaim berbasiskan hukum. Klaim kepemilikan adalah klaim yang harus dibuktikan secara hukum bukan dengan pendekatan HAM.
Yang sekarang beredar luas adalah tuduhan bahwa PT krisrama, bahkan sering Gereja Katolik khususnya keuskupan maumere yang disebut tidak berperikemanusiaan, kejam dan menindas umatnya secara keji. Hal ini yang berulang kali dituduhkan oleh banyak pihak, baik yang awam maupun beberapa oknum pastor SVD dengan jaringannya.
Benarkah PT krisrama bahkan keuskupan serta uskupnya tidak berperikemanusiaan? beberapa fakta dibawah ini bisa memberikan Gambaran tentang hal itu ?
Pojok bebas mantap beritanya kerent banget