
Aspek Legal, Kemanusiaan, dan Benefit Ekonomi dari Kisruh Nangahale (Bag.I)
Oleh Dr. Ing. Ignas Iryanto Djou Gadi Gaa*
Sampai saat ini tidak ada sengketa legal terkait kepemilikan lahan. Jadi secara legal lahan itu masih milik negara yang mempunyai otoritas untuk menyerahkan pengelolaannya kepada pihak manapun dalam bentuk HGU.
Aspek Kemanusiaan
Banyak pihak, umumnya dengan latar belakang Pendidikan filsafat mengklaim bahwa Hak asasi manusia berada diatas hukum. Secara etis, moral mungkin benar dan idealnya memang hukum seharusnya menjamin dihormatinya hak hak asasi manusia.
Pertanyaan kristisnya, apakah seorang yang kelaparan di jalan dan yang memiliki hak dasar untuk hidup, boleh memasuki rumah orang atau warung makan dan mengambil begitu saja makanan disana dengan alasan HAM agar dia bisa bertahan hidup ? atau apakah seorang tunawisma yang memiliki hak dasar untuk memiliki tempat tinggal boleh memasuki rumah orang yang mungkin kosong, tinggal disitu dan mengklaim sebagai pemilik rumah itu dengan alasan HAM ? Jelas tidak boleh. Ada hukum yang mengaturnya dan jika itu dilakukan, merupakan pidana pencurian dan perampokan.
Pojok bebas mantap beritanya kerent banget