Cegah dan Berantas Perburuan & Penyelundupan Burung asal Flores, NTT
Oleh H. Marwan Ja’far (Anggota DPR RI 2019 - 2024)
SENIN (25/1/2021) di Surabaya (Jawa Timur), Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan 380 burung-burung langka (tanpa dokumen) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)-300 Brajangan, 10 ekor Sikatan, 60 ekor Punglor, dan 10 ekor Decu.
Perburuan, penyelundupan, dan perdagangan satwa endemik asal Flores, NTT, dan zona-zona lain kawasan Indonesia Timur, harus dicegah dan diberantas oleh pihak-pihak berwenang dan bertanggungjawab. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, misalnya, melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT harus mengambil langkah-langkah nyata pencegahan maupun penindakan antara lain sesuai Undang-undang (UU) 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan pelaksanaannya.
Akhir-akhir ini, perburuan, penyelundupan dan perdagangan burung-burung langka, satwa langka, satwa endemik, ikan dan tumbuhan asal zona Indonesia Timur, semakin marak. Misalnya, Oktober 2020, upaya penyelundupan 131 ekor burung (kaka-tua jambul kuning, putih, jalak rio, nuri, tuwuwu, nuri merah, jagal Papua, bayan) lewat Makassar (Sulsel), digagalkan oleh Polisi dan BKSDA Jawa Timur di Surabaya (Deny Prastyo Utomo, 16/10/2020)