Terjerat TPPU, Suami Sandra Dewi Terancam Penjara 20 Tahun
JAKARTA, Pojokbebas.com – Kejaksaan Agung sebut suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang diduga terlibat dalam kasus mega skandal korupsi komoditas timah dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 271 triliun selain dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga telah ditetapkan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (2/4/).
“Kalau untuk pasal TPPU sebagian dari tersangka yang 16 itu sudah kami sangkakan pasal itu, sebagiannya masih kita pelajari dulu karena kita lihat kontruksi hukum dari perkara ini apakah layak nggak yang bersangkutan dikenakan pasal itu kita lihat peristiwa hukumnya, fakta hukumnya seperti apa, bukti-bukti yang mendukung seperti apa? Kalau bukti yang mendukung pasti kita labeli di samping undang-undang korupsi juga undang-undang pencucian uang, itu udah pasti,” kata Ketut.