Berkah HUT ke-75 Kemerdekaan untuk 119.175 Napi di Seluruh Indonesia
Mataram-NTB, Pojokbebas.com. Perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 ini merupakan sebuah momen spesial bagi para narapidana. Sebuah momen yang tentu saja ditunggu-tunggu, tidak hanya oleh para narapidana, tetapi juga oleh keluarga tercinta yang selalu menanti mereka kembali. Lalu, tentu saja oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Seperti biasanya, negara selalu memberikan remisi kepada setiap narapidana yang layak dan telah memenuhi syarat.
Secara nasional Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. menyerahkan remisi serentak kepada seluruh narapidana yang layak atau sudah memenuhi syarat di seluruh Indonesia.
Remisi yang diberikan terdiri dari dua kategori yakni remisi umum I dan remisi umum II. Narapidana yang menerima remisi umum I mendapat pengurangan hukuman. Sedangkan narapidana yang menerima remisisi umum II langsung bebas karena dikurangi remisi, masa hukuman mereka langsung berakhir. Artinya mereka langsung bebas.