𝐏ariwisata Super Premium:  Cilaka 13 Bagi Taman Nasional Komodo

𝙆𝙚𝙨𝙚𝙗𝙚𝙡𝙖𝙨, 𝙢𝙤𝙣𝙤𝙥𝙤𝙡𝙞 𝙗𝙞𝙨𝙣𝙞𝙨 𝙙𝙞 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙏𝙉𝙆 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙚𝙧𝙗𝙞𝙩𝙖𝙣 𝙐𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙅𝙖𝙨𝙖 𝙒𝙞𝙨𝙖𝙩𝙖 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖𝙖𝙣 𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧.

Selain IUPSWA, KLHK membuka peluang pemberian izin JASA wisata alam (IUPJWA) kepada perubahaan-perusahan besar untuk beroperasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Semua ini akan memberi tekanan tambahan kepada usaha-usaha wisata lokal oleh masyarakat dalam kawasan serta di Flores daratan.

𝙆𝙚𝙙𝙪𝙖𝙗𝙚𝙡𝙖𝙨, 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙖𝙩𝙪𝙣𝙮𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙪𝙖𝙨𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙚𝙡𝙞𝙩 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 (𝙠𝙚𝙡𝙤𝙢𝙥𝙤𝙠 𝙗𝙞𝙨𝙣𝙞𝙨, 𝙤𝙡𝙞𝙜𝙖𝙧𝙠𝙞 𝙥𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠) 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙗𝙞𝙨𝙣𝙞𝙨 𝙥𝙖𝙧𝙞𝙬𝙞𝙨𝙖𝙩𝙖 𝙙𝙞 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙠𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙠𝙤𝙣𝙨𝙚𝙧𝙫𝙖𝙨𝙞

Pemilik perusahaan-perusahaan yang diberi izin beroperasi dalam kawasan Taman Nasional ruang hidup Komodo adalah pengusaha-pengusaha yang menjadi bagian dari atau pendukung utama partai-partai politik, purnawirawan, dan pejabat publik pemegang kekuasaaan. Bahkan ada pemilik perusahaan yang diangkat menjadi direktur program di Kementrian Pariwisata.

Ketigabelas, semua itu demi kesejahteraan kita, katanya

Semua hal itu dilakukan atas nama pembangunan yang disebut-sebut demi mensejahterakan orang asli yang dianggap masih miskin dan terbelakang, tidak mengerti konservasi, pelaku pengrusakan ekosistem, dan yang harus terus dididik supaya lebih sadar wisata. Pariwisata Super Premium dianggap sebagai solusi untuk masalah-masalah yang membelit warga setempat.

Berita Terkait
1 Komen
  1. Benny Kalakoe berkata

    Ulasan yang menarik. Apakah ada jalan keluar yang direkomendasikan oleh Sunspirit for Justice and Peace Labuan Bajo?

    Terima kasih
    Benny Kalakoe

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More