𝐏ariwisata Super Premium:  Cilaka 13 Bagi Taman Nasional Komodo

𝙆𝙚𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩, 𝙥𝙚𝙣𝙙𝙪𝙙𝙪𝙠 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙠𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 (𝙩𝙚𝙧𝙪𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙙𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙆𝙤𝙢𝙤𝙙𝙤) 𝙩𝙚𝙧𝙖𝙣𝙘𝙖𝙢 𝙙𝙞𝙧𝙚𝙡𝙤𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣/𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙙𝙞𝙗𝙖𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙖𝙠𝙩𝙞𝙫𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙚𝙠𝙤𝙣𝙤𝙢𝙞𝙣𝙮𝙖.

Tahun 2019 Pemerintah melalui Gubernur NTT telah mengumumkan rencana relokasi warga Komodo (sebuah rencana yang dilawan dengan sengit oleh warga Komodo dan kelompok peduli konservasi dan pendukung pariwisata berkeadilan waktu itu). Rencana ini adalah bagian dari proyek penataan Pulau Komodo sebagai “destinasi ekslusif bertaraf dunia”. Menurut Gubernur, orang Komodo adalah “penduduk liar” dan bahwa di Komodo “tidak ada human rights, hanya ada animal rights”. Sampai sekarang belum ada keputusan resmi yang dapat dipegang terkait dengan pembatalan rencana itu.

𝙆𝙚𝙡𝙞𝙢𝙖, 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙆𝙤𝙢𝙤𝙙𝙤 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙡𝙖𝙜𝙞 𝙙𝙞𝙞𝙯𝙞𝙣𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙪𝙠𝙖 𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙨𝙤𝙪𝙫𝙚𝙣𝙞𝙧 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙪𝙡𝙞𝙣𝙚𝙧 𝙙𝙞 𝙇𝙤𝙝 𝙇𝙞𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙖𝙘𝙝.

Pemerintah sudah mengumumkan secara lisan bahwa orang Komodo yang selama ini membuka usaha souvenir dan kuliner di Loh Liang dan Pink Beach di Pulau Komodo akan dibatasi dan bahkan dilarang, karena kawasan itu sudah menjadi kawasan wisata ekslusif super-premium. Pemerintah sedang memikirkan relokasi usaha mereka ke Pulau Rinca atau ke Pulau lain.

Berita Terkait
1 Komen
  1. Benny Kalakoe berkata

    Ulasan yang menarik. Apakah ada jalan keluar yang direkomendasikan oleh Sunspirit for Justice and Peace Labuan Bajo?

    Terima kasih
    Benny Kalakoe

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More