
Wujudkan Negara Kesejahteraan dari Advokat
Berdasarkan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam alinia IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, Indonesia menganut negara hukum dalam arti luas yakni negara hukum kesejahteraan (welfare state). Masyarakat adil dan makmur merupakan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Kemakmuran menjadi cita-cita dari bangsa dimana kelimpahan ekonomi dan kesejahteraan merupakan cita-cita yang harus dicapai. Tetapi kemakmuran yang ciptakan harus berdasarkan keadilan bagi seluruh rakyat.
Edi Hardum mengutip Charles Himawan, mengatakan, negara kesejaheteraan adalah negara-negara yang dapat menjamin pertumbuhan ekonomi dan integrasi bangsa yang baik ialah mereka yang melaksanakan penegakkan hukum dengan sangat baik pula.
Paham negara hukum berdasarkan keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Ada beberapa unsur dalam paham negara hukum. Pertama, hubungan yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan tetapi berdasarkan suatu norma yang objektif yang juga mengikat pihak yang memerintah. Kedua, norma objektif itu yakni hukum, memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan negara dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik karena apa yang diharapkan masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan.