
Wujudkan Negara Kesejahteraan dari Advokat
Edi Hardum mengutip, Bagir Manan, mengatakan, ajaran negara kesejahteraan (welfare state) mengandung esensi bahwa negara atau pemerintah memikul tanggung jawab dan kewajiban untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan umum. Ajaran ini adalah perkembangan dari ajaran negara berdasarkan hukum, yaitu ajaran negara hukum materiil. Dengan demikian, pelaksanaan negara kesejahteraan tidak boleh terlepas dari prinsip negara berdasarkan atas hukum. Keikutsertaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum harus tetap berdasarkan hukum dan tetap menghormati hak-hak pribadi.
Edi Hardum mengatakan, sehari setelah Indonesia merdeka, pada 18 Agustus 1945, Konstitusi Negara yakni UUD 1945 disahkan. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, ”Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Artinya, Indonesia menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Konsekwensinya, dalam kehidupan bernegara Indonesia wajib melindungi seluruh warga negara Indonesia dari segala bentuk penjajahan dan ancaman.
Tujuan dari negara Indonesia dinyatakan dengan jelas dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV yang berbunyi,” Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”