Wacana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Papua Memantik Pro Kontra
Gobay setuju bahwa sebelum DOB terbentuk perlu menyelesaikan konflik yang masih terjadi di Papua. “Meski pemerintah sudah membuat UU No. 2 tahun 2021 sebagai pengganti UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, tapi ada unsur ketergesaan di sini. Yang diperhatikan pemerintah itu hanya pembangunan. Padahal pembangunan itu bukan satu-satunya masalah. Ada masalah lain yang saling terkait, itu yang tidak pernah direspon secara terbuka,” tegas Gobay.
DPRP Papua dan MRP sepakat meminta pemerintah untuk memperbaiki regulasi sebelum melakukan pemekaran wilayah. Meskipun juga diakui oleh John Gobay bahwa sampai saat ini DPRP Papua atau MRP belum pernah ada rapat pleno membahas soal isu ini.
“Perlu diatur misal politik konstitusional orang asli Papua, pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, konflik-konflik internal termasuk masalah ekonomi sebelum melakukan DOB,” ucap Gobay.
Sedangkan menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, rencana pemekaran enam daerah administrasi di tanah Papua tentu harus berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat Papua.