UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Selanjunya, pasal yang dihapus terkait PHK yakni Pasal 155 UU 13/2003 yang berbunyi,”(1)Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusanhubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”.
Menurut penulis keberadaan Pasal 155 ini sangat penting, karena, pertama, mengamatkan kepada pengusaha agar sebelum PHK dilakukan harus mengikuti ketentuan Pasal 151 a quo. Kedua, dengan dihapusnya Pasal 155 ini maka pengusaha bisa saja ketika proses PHK sebagaimana ditegaskan dalam 151 ayat (2), (3) dan (4) melakukan tindakan yang merugikan butuh seperti gaji tidak diberikan.