UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Pasal 156 ayat (2)-nya berbunyi,”Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak (maksimal-red penulis) sesuai ketentuan sebagai berikut : (a) masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b.masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e.masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;f.masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan upah;g.masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; h.masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Kata “paling banyak” sama dengan “maksimal”. Jadi UU 13 / 2003 menggunakan “azas ketentuan minimal”, maka UU Cipta Kerja menggunakan “azas ketentuan maksimal”. Artinya pengusaha bisa memberikan pesangon kurang dari ketentuan di atas. Padahal UU 13 / 2003, tidak bisa kurang dari ketentuan di atas.