UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja

Pasal 156 ayat (2)-nya berbunyi,”Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak (maksimal-red penulis) sesuai ketentuan sebagai berikut : (a) masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b.masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c.masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e.masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;f.masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan upah;g.masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; h.masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Kata “paling banyak” sama dengan “maksimal”. Jadi UU 13 / 2003 menggunakan “azas ketentuan minimal”, maka UU Cipta Kerja menggunakan “azas ketentuan maksimal”. Artinya pengusaha bisa memberikan pesangon kurang dari ketentuan di atas. Padahal UU 13 / 2003, tidak bisa kurang dari ketentuan di atas.

BACA JUGA:
Total Bantuan Subsidi Gaji Bagi Pekerja Termin Kedua Telah Mencapai 93,34 Persen
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More