UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja

Yang membuat saya dan mungkin yang lain cukup kesal dengan pemerintah dan DPR adalah menantang masyarakat terutama buruh agar membaca UU ini secara teliti dan utuh. “Bacalah UU ini, UU ini bagus. Jangan marah dulu, jangan percaya hoax,” demikian antara lain Menaker Ida Fauziah dan Menteri terkait lainnya.

Ibu Menteri, Bapak Menteri, yang terhormat, buruh dan pekerja memang mungkin bodoh kalau dibanding Ibu dan Bapak Menteri yang terhormat, tetapi untuk memahami UU Cipta Kerja tidaklah bodoh-bodoh amat. Kalau memang bodoh amat, ya adalah teman buruh atau pekerja yang lain yang cukup mengerti.

Sedikitnya ada dua hal yang menurut penulis bahwa UU Cipta Kerja merugikan buruh dan pekerja.
Pertama, mengenai ketentuan pesangon. DPR dan pemerintah mengubahkan kata “paling sedikit” pada Pasal 156 ayat (2) UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan kata “paling banyak” dalam Pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja.

Sebelum saya masuk ke ayat (2) Pasal 156 UU Cipta Kerja saya mengutip Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja yang berbunyi,”Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

BACA JUGA:
Kisruh Vaksin Nusantara, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena Nilai BPOM Main Politik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More