
Tinjau Lokasi Pagar Laut di Segarajaya Bekasi, Menteri Nusron Diteriaki Nelayan: ‘Bongkar, Pak! Cabut! Takbir!’
Nusron mengatakan pencatutan itu dilakukan dengan menggeser Nomor Induk Bidang tanah (NIB) di peta Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, hanya pejabat tinggi yang bisa mengakses peta tersebut.
“Enggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa? Enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem,” kata Nusron.
Dia menjelaskan lahan asli terletak di daratan Desa Segarajaya. Lahan seluas 11 ha itu terbagi ke dalam 89 bidang tanah milik 84 orang.
Pada 2021, warga mendapatkan NIB setelah mengurus melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, setahun kemudian ada orang tak dikenal mengklaim NIB tersebut.
Oknum-oknum itu diduga menggunakan NIB untuk mendaftarkan 72 ha tanah. Lokasinya bergeser sekitar lima kilometer dari darat ke laut. Kepemilikan NIB itu pun berubah dari 84 orang menjadi 11 orang.
“Yang ini (di atas pagar laut), kami enggak pernah menerbitkan sertifikat. Sertifikat orang dipakai. Ini otomatis kita hapus dalam peta sehingga itu kembali menjadi laut,” ujar Nusron.