Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai

Oleh karena itu,

 

  1. Masih dilakukan penyelidikan oleh badan geologi. Kajian penyelidikan terkait kegeologian seperti pemetaan sebaran batu gamping, pemetaan identifikasi, indikasi keberadaan Eksokarst dan  Endokarst di kawasan karst Manggarai Timur. Badan Geologi juga  akan melakukan Geolistrik untuk menduga kondisi bawah  permukaan dan pendugaan Geolistrik. Kajian ini sedang berlangsung  sehingga tidak boleh ada aktifitas di dalamnya
  2. Adanya potensi Kerusakan Cekungan Air Tanah (“CAT”). Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Timur No. 6/2012, wilayah Lingko Lolok masuk dalam Kecamatan Lamba Leda yang merupakan wilayah pemanfaatan air bawah tanah dengan akuifer  produksi sedang dan termasuk dalam prasarana air baku untuk air  minum pemanfaaatan air dari bendungan dan pemanfaatan air  permukaan; bahwa untuk menjaga daya dukung akuifer dan fungsi  imbuhan air tanah, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (“PP No.  43/2008”) melarang kegiatan pengeboran, penggalian atau  penambangan batuan di daerah imbuhan air tanah. Hal ini sejalan  dengan pertimbangan dalam Putusan MA No. 99/PK/TUN/2016, di  mana kegiatan penambangan dan pengeboran di atas CAT pada  prinsipnya tidak dibenarkan;
  3. WALHI NTT menilai lampiran I rekomendasi pemanfaatan ruang Kabupaten Manggarai Timur yang diberikan oleh Pemerintah Manggarai Timur ( Dokumen KA) berbahaya bagi kelansungan daya  dukung dan fungsi lindung kawasan resapan air dan sempadan   Dimana dalam lampiran tersebut, ada alokasi 75, 6335 Ha  untuk Kawasan Resapan Air dan 10.1602 Ha untuk Kawasan  Sempadan Pantai. Sebagaimana kita tahu, bahwa Kawasan resapan  air dan sempadan pantai merupakan Kawasan lindung.
  4. WALHI NTT menilai rencana penambangan di Kawasan Karst dan Resapan Air berdampak kerusakan permanen lingkungan dan tidak dapat dipulihkan walau dengan intervensi manusia sekalipun  (reklamasi dll)
BACA JUGA:
Tambang dan Perselingkuhan

Poin-poin di atas menjadi acuan WALHI NTT sebagai Lembaga Advokasi  Lingkungan sekaligus bagian dari Komisi Penilai AMDAL dalam persidangan  Komisi Penilai AMDAL pada 19 November 2020 untuk menyatakan:

  1. Dokumen AMDAL Perencanaan Penambangan Batu Gamping di Desa  Lingko Lolok tidak layak dinilai dan dikembalikan ke pemrakarsa.
  2. Menolak memberi penilaian pada dokumen didasarkan pada peraturan  perundangan yang berlaku oleh karena itu meminta Ketua KPA tidak  melanjutkan proses penilaian dan dokumen dikembalikan ke pemrakarsa  dokumen tersebut.
  3. Tidak ikut menandatangani Berita Acara untuk dinyatakan Layak atau  Tidak Layak Lingkungan.
  4. Menolak rencana pertambangan batu gamping di Lingko Lolok Desa Satar  Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur.
  5. Meminta pemerintah Manggarai Timur untuk melakukan revisi RT RW  secara partisipatif dan melibatkan semua elemen terkait sebagaimana  perintah UU Nomor 26/ 2007 tentang Penataan Ruang.
  6. Meminta pemerintah Manggarai Timur untuk mengedepankan  pembangunan ramah lingkungan terutama tidak adanya pengrusakan  terhadap Kawasan lindung. (pb-5)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More