Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai
Oleh karena itu,
- Masih dilakukan penyelidikan oleh badan geologi. Kajian penyelidikan terkait kegeologian seperti pemetaan sebaran batu gamping, pemetaan identifikasi, indikasi keberadaan Eksokarst dan Endokarst di kawasan karst Manggarai Timur. Badan Geologi juga akan melakukan Geolistrik untuk menduga kondisi bawah permukaan dan pendugaan Geolistrik. Kajian ini sedang berlangsung sehingga tidak boleh ada aktifitas di dalamnya
- Adanya potensi Kerusakan Cekungan Air Tanah (“CAT”). Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Timur No. 6/2012, wilayah Lingko Lolok masuk dalam Kecamatan Lamba Leda yang merupakan wilayah pemanfaatan air bawah tanah dengan akuifer produksi sedang dan termasuk dalam prasarana air baku untuk air minum pemanfaaatan air dari bendungan dan pemanfaatan air permukaan; bahwa untuk menjaga daya dukung akuifer dan fungsi imbuhan air tanah, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (“PP No. 43/2008”) melarang kegiatan pengeboran, penggalian atau penambangan batuan di daerah imbuhan air tanah. Hal ini sejalan dengan pertimbangan dalam Putusan MA No. 99/PK/TUN/2016, di mana kegiatan penambangan dan pengeboran di atas CAT pada prinsipnya tidak dibenarkan;
- WALHI NTT menilai lampiran I rekomendasi pemanfaatan ruang Kabupaten Manggarai Timur yang diberikan oleh Pemerintah Manggarai Timur ( Dokumen KA) berbahaya bagi kelansungan daya dukung dan fungsi lindung kawasan resapan air dan sempadan Dimana dalam lampiran tersebut, ada alokasi 75, 6335 Ha untuk Kawasan Resapan Air dan 10.1602 Ha untuk Kawasan Sempadan Pantai. Sebagaimana kita tahu, bahwa Kawasan resapan air dan sempadan pantai merupakan Kawasan lindung.
- WALHI NTT menilai rencana penambangan di Kawasan Karst dan Resapan Air berdampak kerusakan permanen lingkungan dan tidak dapat dipulihkan walau dengan intervensi manusia sekalipun (reklamasi dll)
Poin-poin di atas menjadi acuan WALHI NTT sebagai Lembaga Advokasi Lingkungan sekaligus bagian dari Komisi Penilai AMDAL dalam persidangan Komisi Penilai AMDAL pada 19 November 2020 untuk menyatakan:
- Dokumen AMDAL Perencanaan Penambangan Batu Gamping di Desa Lingko Lolok tidak layak dinilai dan dikembalikan ke pemrakarsa.
- Menolak memberi penilaian pada dokumen didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku oleh karena itu meminta Ketua KPA tidak melanjutkan proses penilaian dan dokumen dikembalikan ke pemrakarsa dokumen tersebut.
- Tidak ikut menandatangani Berita Acara untuk dinyatakan Layak atau Tidak Layak Lingkungan.
- Menolak rencana pertambangan batu gamping di Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur.
- Meminta pemerintah Manggarai Timur untuk melakukan revisi RT RW secara partisipatif dan melibatkan semua elemen terkait sebagaimana perintah UU Nomor 26/ 2007 tentang Penataan Ruang.
- Meminta pemerintah Manggarai Timur untuk mengedepankan pembangunan ramah lingkungan terutama tidak adanya pengrusakan terhadap Kawasan lindung. (pb-5)