Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai

Tambang Gamping Robohkan Bak Air Raksasa
Foto ilustrasi penambangan kawasan karst

Kupang, Pojokbebas.com – Rencana pertambangan di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan respon penolakan dari berbagai pihak. Penolakan itu disebabkan karena pertambangan dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan juga sosial  masyarakat setempat.

Disinyalir, pertambangan tersebut akan dapat mengancam satu-satunya Ekoregion perbukitan  karst di Pulau Flores dimana karst itu telah disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan surat Nomor SK.8/Menlhk/Setjen/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah  Ekoregion Indonesia.

Jika tambang dan pabrik semen ini dibangun, suplai air bersih bagi masyarakat akan terganggu.

WALHI NTT sebagai Lembaga Advokasi Lingkungan yang juga tergabung  dalam Komisi Penilai AMDAL Provinsi NTT ikut dalam Sidang Komisi Penilai  AMDAL NTT untuk menilai dan menguji Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana  Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Lingko Lolok Desa  Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur oleh PT  Istindo Mitra Manggarai yang dilangsungkan secara virtual pada hari Kamis, 19  November 2020.

BACA JUGA:
Upaya Penegakan Hukum Harus Mengantisipasi Persoalan Ke Depan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More