Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai

Aspek perlibatan masyarakat dalam Sidang Penilaian AMDAL

WALHI NTT menemukan kejanggalan dalam sidang penilaian  AMDAL, dimana tidak adanya pelibatan masyarakat yang menolak  aktifitas pertambangan dalam sidang penilaian AMDAL pada 19  November 2019.

Padahal dalam lampiran 25 tentang Rekapan  Konsultasi Publik Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Penambangan Batu  Gamping Di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda,  Kabupaten Manggarai Timur, ada banyak masyarakat di sekitar lokasi  rencana pertambangan yang menolak. Hingga Pastor Paroki Reo sebagai  perwakilan Gereja Keuskupan Ruteng.Akibatnya, Tim Komisi Penilai AMDAL sulit untuk menilai secara obyektif dalam menilai dokumen  berdasarkan pelibatan masyarakat terdampak langsung dan tidak  langsung.

Aspek Ekologi

Keberadaan dari tambang di Kampung Lingko Lolok Manggarai Timur  akan mengancam satu-satunya Ekoregion perbukitan karst di Pulau  Flores dimana karst itu telah disahkan oleh Keputusan Menteri  Lingkungan Hidup dan  Kehutanan dengan surat  Nomor SK.8/Menlhk/Setjen/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan  Wilayah Ekoregion Indonesia. Selain itu, persoalan tanah terkait alih[1] fungsi lahan dari perkebunan dan pertanian menjadi pertambangan,  serta adanya potensi pencemaran tanah.

BACA JUGA:
Serise dan Luwuk!
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More