Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai
Aspek perlibatan masyarakat dalam Sidang Penilaian AMDAL
WALHI NTT menemukan kejanggalan dalam sidang penilaian AMDAL, dimana tidak adanya pelibatan masyarakat yang menolak aktifitas pertambangan dalam sidang penilaian AMDAL pada 19 November 2019.
Padahal dalam lampiran 25 tentang Rekapan Konsultasi Publik Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping Di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, ada banyak masyarakat di sekitar lokasi rencana pertambangan yang menolak. Hingga Pastor Paroki Reo sebagai perwakilan Gereja Keuskupan Ruteng.Akibatnya, Tim Komisi Penilai AMDAL sulit untuk menilai secara obyektif dalam menilai dokumen berdasarkan pelibatan masyarakat terdampak langsung dan tidak langsung.
Aspek Ekologi
Keberadaan dari tambang di Kampung Lingko Lolok Manggarai Timur akan mengancam satu-satunya Ekoregion perbukitan karst di Pulau Flores dimana karst itu telah disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan surat Nomor SK.8/Menlhk/Setjen/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia. Selain itu, persoalan tanah terkait alih[1] fungsi lahan dari perkebunan dan pertanian menjadi pertambangan, serta adanya potensi pencemaran tanah.