Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai
Hal ini memenuhi ketentuan dalam pasal 5 Permen 64 tahun 2016 :”Industri besar merupakan industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Rencana Penambangan oleh PT.IMM di Lengko Lolok telah menyalahi Perda RTRW Pasal 31 terkait peruntukan kawasan industri.
Oleh karena itu WALHI NTT menyatakan telah terjadi ketidaksesuaian peruntukan ruang dan tidak dapat dinilai oleh Tim KPA berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Bab II Pasal 4 poin 3 “Dalam hal rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan ke pemrakarsa”.
Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Lampiran VI. Yakni uji tahap proyek di mana lokasi tahap proyek harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ( RTRW) setempat yang berlaku dan sudah ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut WALHI NTT menyatakan dokumen ini tidak valid dan tidak representatif.