Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai

Hal ini  memenuhi ketentuan dalam pasal 5 Permen 64 tahun 2016 :”Industri  besar merupakan industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua  puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Rencana Penambangan oleh PT.IMM di Lengko Lolok telah menyalahi  Perda RTRW Pasal 31 terkait peruntukan kawasan industri.

Oleh karena itu WALHI NTT menyatakan telah terjadi ketidaksesuaian  peruntukan ruang dan tidak dapat dinilai oleh Tim KPA berdasarkan pada  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 tahun 2012 tentang Izin  Lingkungan Bab II Pasal 4 poin 3 “Dalam hal rencana lokasi usaha  dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen  AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan ke pemrakarsa”.

Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik  Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan  Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin  Lingkungan Lampiran VI. Yakni uji tahap proyek di mana lokasi tahap  proyek harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ( RTRW)  setempat yang berlaku dan sudah ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut  WALHI NTT menyatakan dokumen ini tidak valid dan tidak representatif.

BACA JUGA:
Digerus Tambang, Ribuan Petani Sawah Satar Walang Terancam Krisis Pangan (1)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More