Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai

Dimana dalam Pasal 31 poin b Perda RTRW Manggarai Timur  menyatakan: “kawasan peruntukan Industri besar sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf a terdapat di kawasan pelabuhan Wai Wole  kecamatan Kota Komba dan kawasan Nanga Lanang kecamatan Borong”.

Bahwa rumusan Pasal 30 dan 31 tidak dapat dibaca secara terpisah,  karena dua ketentuan ini merujuk pada Pasal 25 yang menggunakan  formulasi kumulatif dengan penggunaan kata ‘dan;’ Bahwa hal ini  berkonsekuensi rujukan lokasi pertambangan harus menyesuaikan standar  yang dimuat dalam ketentuan Pasal 31;

Berdasarkan peraturan menteri perindustrian Republik Indonesia Nomor  64/M IND/PER/7/2016 Tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri pada pasal 2 sampai pasal 5 yang  menetapkan tentang jenis Industri dan ketentuan yang harus dipenuhi  oleh industry untuk mengetahui industry terbuat masuk dalam industri  kecil, sedang dan besar.

Berdasarkan peraturan menteri ini, kegiatan industri PT IMM  dikategorikan sebagai industri besar mengingat jumlah Tenaga Kerja yang  direncanakan akan diterima oleh PT.IMM sebagaimana yang tertuang  dalam Dokumen Amdal berjumlah 183 orang Tenaga Kerja.

BACA JUGA:
Bahtera Sinode II Keuskupan Maumere Bertolak ke Tempat yang Dalam Menuju Komunitas Pembebasan yang Merawat Kehidupan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More