Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai
Dimana dalam Pasal 31 poin b Perda RTRW Manggarai Timur menyatakan: “kawasan peruntukan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di kawasan pelabuhan Wai Wole kecamatan Kota Komba dan kawasan Nanga Lanang kecamatan Borong”.
Bahwa rumusan Pasal 30 dan 31 tidak dapat dibaca secara terpisah, karena dua ketentuan ini merujuk pada Pasal 25 yang menggunakan formulasi kumulatif dengan penggunaan kata ‘dan;’ Bahwa hal ini berkonsekuensi rujukan lokasi pertambangan harus menyesuaikan standar yang dimuat dalam ketentuan Pasal 31;
Berdasarkan peraturan menteri perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M IND/PER/7/2016 Tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri pada pasal 2 sampai pasal 5 yang menetapkan tentang jenis Industri dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh industry untuk mengetahui industry terbuat masuk dalam industri kecil, sedang dan besar.
Berdasarkan peraturan menteri ini, kegiatan industri PT IMM dikategorikan sebagai industri besar mengingat jumlah Tenaga Kerja yang direncanakan akan diterima oleh PT.IMM sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Amdal berjumlah 183 orang Tenaga Kerja.