Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai
Berdasarkan Lampiran I Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kabupaten Manggarai Timur, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No 6 Tahun 2012 Pasal 30 ayat 4 (a) “Kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Batu Gamping terletak di Kecamatan lamba Leda (Desa Satar Punda, Desa Satar Teu, Nampar Tabang, Goreng Meni, Tengku Lawar, Compang Necak, Golo Munga), Kecamatan Elar (Kelurahan Tiwu Kondo dan desa Rana Kulan), Kecamatan Sambi Rampas (Kelurahan Naga Baras, Desa Nanga Mbaur dan Desa Nanga Mbaling)” .
Namun dalam Pasal 31, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012 2032 yang menetapkan peruntukan kawasan sesuai dengan klasifikasi Industri (kecil, sedang, besar)
WALHI NTT menilai dan menyatakan industri Penambangan Batu Gamping di Lengko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur bertentangan dengan perda RTRW Manggarai Timur paragraf 6 terkait Kawasan peruntukan industri.