Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai

Berdasarkan Lampiran I Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kabupaten  Manggarai Timur, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai  Timur No 6 Tahun 2012 Pasal 30 ayat 4 (a) “Kawasan peruntukan  pertambangan mineral non logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  huruf b terdiri atas: a. Batu Gamping terletak di Kecamatan lamba Leda  (Desa Satar Punda, Desa Satar Teu, Nampar Tabang, Goreng Meni,  Tengku Lawar, Compang Necak, Golo Munga), Kecamatan Elar  (Kelurahan Tiwu Kondo dan desa Rana Kulan), Kecamatan Sambi Rampas  (Kelurahan Naga Baras, Desa Nanga Mbaur dan Desa Nanga Mbaling)” .

Namun dalam Pasal 31, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur  No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten  Manggarai Timur tahun 2012 2032 yang menetapkan peruntukan  kawasan sesuai dengan klasifikasi Industri (kecil, sedang, besar)

WALHI NTT menilai dan menyatakan industri Penambangan Batu  Gamping di Lengko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda  Kabupaten Manggarai Timur bertentangan dengan perda RTRW  Manggarai Timur paragraf 6 terkait Kawasan peruntukan industri.

BACA JUGA:
Bumi Hangus Narkoba, Siprianus Edi Hardum: Peran BNN Harus Ditingkatkan atau Bentuk KPN
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More