Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai
Pertama, surat penjelasan pemrakarsa tentang penggunaan jasa penyusun tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL atau jasa penyusunan perorangan; Kedua, ketiadaan Copian sertifikat kompetensi penyusun AMDAL; Ketiga, tidak adanya biodata penyusun AMDAL; Keempat , tidak adanya surat pernyataan telah melakukan penyusunan AMDAL di atas kertas bermaterai; Kelima, Tanda bukti registrasi penyusun perorangan dari KLH tidak dilampirkan.
Menurut Walhi NTT, hal-hal tersebut bertentangan dengan Lampiran I (satu) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup poin pelaksana studi AMDAL serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pada Lampiran VI.
Aspek Kesesuaian Ruang dan Ketidakpastian hukum PERDA RT RW Matim
WALHI NTT telah mempelajari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012-2032 dan telah mempelajari juga lampiran I rekomendasi pemanfaatan ruang Kabupaten Manggarai Timur ( Dokumen KA ). WALHI NTT menilai dan menyatakan bahwa Lampiran I tersebut di atas mengandung kecacatan.