Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai

Pertama, surat penjelasan pemrakarsa tentang  penggunaan jasa penyusun tergabung dalam lembaga penyedia jasa  penyusunan dokumen AMDAL atau jasa penyusunan perorangan;  Kedua,  ketiadaan Copian sertifikat kompetensi penyusun AMDAL; Ketiga, tidak  adanya biodata penyusun AMDAL; Keempat , tidak adanya surat  pernyataan telah melakukan penyusunan AMDAL di atas kertas  bermaterai; Kelima, Tanda bukti registrasi penyusun perorangan dari KLH  tidak dilampirkan.

Menurut Walhi NTT, hal-hal tersebut bertentangan dengan Lampiran I (satu) Peraturan   Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 16 tahun 2012  tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup poin  pelaksana studi AMDAL serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup  Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin  Lingkungan pada Lampiran VI.

Aspek Kesesuaian Ruang dan Ketidakpastian hukum PERDA RT RW Matim

WALHI NTT telah mempelajari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai  Timur No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten  Manggarai Timur tahun 2012-2032 dan telah mempelajari juga lampiran  I rekomendasi pemanfaatan ruang Kabupaten Manggarai Timur ( Dokumen KA ). WALHI NTT menilai dan menyatakan bahwa Lampiran I  tersebut di atas mengandung kecacatan.

BACA JUGA:
Merindukan Solidaritas Institusi Gereja se-NTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More