Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai

Beberapa temuan WALHI NTT yang menjadi dasar sikap penolakan Penilaian WALHI NTT adalah sebagai berikut:

 Aspek Penerimaan Dokumen

WALHI NTT telah menerima Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana  Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Lingko Lolok  Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur  pada tangga 12 November 2020. Berdasarkan undangan tersebut rapat  Komisi Penilai AMDAL akan dilaksanakan pada tanggal 19 November  2020.

Menurut Walhi NTT,  hal ini bertentangan dengan Lampiran VI Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata  Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta  Penerbitan Izin Lingkungan poin H huruf d “ ANDAL dan RKLRPL wajib  diterima oleh seluruh anggota KPA paling sedikit 10 (sepuluh) hari kerja  sebelum rapat KPA dilakukan. WALHI NTT menilai bahwa dokumen  tidak dapat dinilai apabila bertentangan dengan perundangan yang  berlaku.

Aspek Administrasi

WALHI NTT menemukan ketidaklengkapan administrasi dalam dokumen  tersebut. Ketidaklengkapan dalam dokumen yang diterima WALHI NTT  tersebut antara lain:

BACA JUGA:
Cerita Pilu Ibu di Matim Tunggu Dana Sosial dari Pemda yang Tak Kunjung Cair
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More