Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai
Beberapa temuan WALHI NTT yang menjadi dasar sikap penolakan Penilaian WALHI NTT adalah sebagai berikut:
Aspek Penerimaan Dokumen
WALHI NTT telah menerima Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur pada tangga 12 November 2020. Berdasarkan undangan tersebut rapat Komisi Penilai AMDAL akan dilaksanakan pada tanggal 19 November 2020.
Menurut Walhi NTT, hal ini bertentangan dengan Lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan poin H huruf d “ ANDAL dan RKLRPL wajib diterima oleh seluruh anggota KPA paling sedikit 10 (sepuluh) hari kerja sebelum rapat KPA dilakukan. WALHI NTT menilai bahwa dokumen tidak dapat dinilai apabila bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
Aspek Administrasi
WALHI NTT menemukan ketidaklengkapan administrasi dalam dokumen tersebut. Ketidaklengkapan dalam dokumen yang diterima WALHI NTT tersebut antara lain: