Terkait Tambang Lingko Lolok Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen AMDAL, RKL-RPL PT. Istindo Mitra Manggarai
Kupang, Pojokbebas.com – Rencana pertambangan di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan respon penolakan dari berbagai pihak. Penolakan itu disebabkan karena pertambangan dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan juga sosial masyarakat setempat.
Disinyalir, pertambangan tersebut akan dapat mengancam satu-satunya Ekoregion perbukitan karst di Pulau Flores dimana karst itu telah disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan surat Nomor SK.8/Menlhk/Setjen/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia.
Jika tambang dan pabrik semen ini dibangun, suplai air bersih bagi masyarakat akan terganggu.
WALHI NTT sebagai Lembaga Advokasi Lingkungan yang juga tergabung dalam Komisi Penilai AMDAL Provinsi NTT ikut dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL NTT untuk menilai dan menguji Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur oleh PT Istindo Mitra Manggarai yang dilangsungkan secara virtual pada hari Kamis, 19 November 2020.