Surat Jenrix dari Rutan & Kebebasan di Ruang Publik

Hingga hari ini, pidato Milton (1644) diakui sebagai konsep klasik dan pembelaan sistematis-filosofis pertama terhadap kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan di ruang publik. Alasan Milton (1644) yakni pengakuan dan perlindungan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan ke ruang publik, bukan semata-mata untuk kebebasan itu sendiri, tetapi upaya perlindungan terhadap pencarian kebenaran (Regina M. Schwartz, 2012: 47-58).

Maka sensor pers menurut filosofi Milton (1644) adalah alat politik menindas kebenaran. Milton (1644) pun memperjuangkan bahwa pencetakan buku-buku atau pers tanpa sensor dari Monarkhi di Inggris. Milton bukan berbicara tentang liberalisme, tetapi hak dan kebebasan mencari dan menemukan kebenaran melalui ruang publik.

Tepat 75 tahun silam, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyepakati dan merumuskan ruang publik harus merupakan suatu ‘ruang kehidupan Bangsa yang cerdas’. “… membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang … mencerdaskan kehidupan Bangsa”. Begitu cuplikan bunyi alinea IV Pembukaan UUD 1945.

BACA JUGA:
Pembahasan RUU Kelautan Penting untuk Jaga Kedaulatan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More