Sri Mulyani : Gaji Ke 13 Diberikan pada Bulan Agustus

“Banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penangan Covid  dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi”, terangnya.  Tambahan-tambahan ini merubah  fokus pemerintah untuk “ menangani Covid dan dampak-dampaknya terhadap kehidupan sosial mupun ekonomi”, tambah Sri Mulyani

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani “ mengganggap bahwa pelaksanaan gaji ke 13 seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi, serta mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, Polri, TNI dan pensiunan. Sehingga pembayaran gaji ke – 13 ini,  sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita” tegasnya.

Kebijakan gaji dan tunjangan pesiun ke 13 dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon satu, dan pejabat eselon 2 dan pejabat setingkat mereka. Namun gaji dan tunjangan pesiun ke 13 diberikan kepada seluruh pejabat ASN, TNI, Polri yang berada  yang tidak dikategorikan dalam  sebagai pejabat negara, eselon 1, eselon 2, dan pejabat setingkatnya.

BACA JUGA:
Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2020 :Terima 234 Permohonan Izin Penindakan
Berita Terkait
1 Komen
  1. Marisol Huang berkata

    There is definately a lot to find out about this subject. I like all the points you made

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More