
Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022, Ketua KPU Sikka: Kegiatan Pertama Sudah, Pengumuman Pendaftaran Partai Politik
Lebih jauh, Jupri mengatakan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Pendaftaran kali ini dilakukan secara sentralistik oleh KPU RI dengan menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Kali ini kami tidak terima berkas di KPU Kabupaten. Semuanya dilakukan di KPU RI dan melalui Sipol,” katanya.
KPU Kabupaten/Kota menurutnya lebih berperan ketika melakukan verifikasi faktual. “Kami akan mendatangi kantor bapak/ibu untuk mengecek status kantor, kepengurusan partai tingkat kabupaten dan melakukan verifikasi keanggotan,” urainya.
Secara teknis, Jupri juga menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula oleh 3 Komisoner KPU Sikka lainnya, masing-masing Elsy Puspasari Kusuma Putri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato dan Kasubbag Teknis, Semuel Sing dan sejumlah staf KPU Sikka.*(Edit. Pb-7 / KPU Sikka)