Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022, Ketua KPU Sikka: Kegiatan Pertama Sudah, Pengumuman Pendaftaran Partai Politik

Untuk kegiatan sosialisasi ini, KPU Sikka mengundang 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah melapor di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka. Kendati demikian, hanya 16 partai politik yang berkesempatan hadir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Aula Kantor KPU Sikka, Senin (1/8/22). Foto; KPU Sikka

 

Sementara itu, materi sosialisasi PKPU No. 4/2022 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri. Dijelaskan, partai politik yang menjadi calon peserta Pemilu yakni partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sedikitnya 4 % suara nasional pada pemilu sebelumnya. Kemudian Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional tetapi memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak memiliki keterwakilan tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More