
Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022, Ketua KPU Sikka: Kegiatan Pertama Sudah, Pengumuman Pendaftaran Partai Politik
Untuk kegiatan sosialisasi ini, KPU Sikka mengundang 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah melapor di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka. Kendati demikian, hanya 16 partai politik yang berkesempatan hadir.

Sementara itu, materi sosialisasi PKPU No. 4/2022 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri. Dijelaskan, partai politik yang menjadi calon peserta Pemilu yakni partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sedikitnya 4 % suara nasional pada pemilu sebelumnya. Kemudian Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional tetapi memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak memiliki keterwakilan tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.