Soal Rencana Kenaikan Tarif Masuk TNK Mulai 1 Agustus, Pemerhati Wisata Heribertus Baben Pertanyakan Dasar Hukumnya
Pemprov NTT kemudian mengajukan permohonan untuk mengelola dana retribusi dengan maksud meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam usulan Pemprov, pengelolaan tersebut akan dijalankan oleh PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT.
“Tujuan positif itu harus diikuti dengan proses administrasi hukum yang benar sebelum ketentuan tarif baru diterapkan ke publik,” tegas Hery, sapaan akrabnya.
Sehubungan dengan PAD, muncul pertanyaan baru seputar usulan tarif baru yang diajukan Pemprov NTT. Menurut pengusaha di sektor logistik ini, jika targetnya adalah peningkatan PAD, maka target tersebut seharusnya tercermin dalam paket usulan dari Pemprov.
Kenyataannya, dalam paket yang dinamakan Experimentalist Valuing Environment (EVE), porsi yang diterima Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat terbilang sangat kecil, masing-masing kurang dari satu persen. Dalam usulan Paket EVE yang memiliki nilai per paket sebesar Rp15 juta, porsi Pemprov NTT dan Pemkab Mabar masing-masing sebesar Rp100.000.
“Anehnya, porsi yang jauh lebih besar, yaitu Rp5.435.000 atau sekitar 36 persen menjadi jatah PT Flobamor. Itu belum termasuk pengelolaan dana konservasi sebesar Rp7.100.000 yang dikelola oleh PT Flobamor. Mengapa struktur penerimaan per paketnya tidak berorientasi pada tujuan awal, yaitu peningkatan PAD. Sementara jatah PT Flobamor sangat besar. Ada apa ini?” tandas Heribertus.