Saya Aktivis HAM dan Beriman (Tanggapan Atas Opini Marianus Gaharpung)
Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
Berdasarkan PP No: 40 Tahun 1996 dan Permen ATR/BPN No: 7 Tahun 2017 tanah bekas HGU dapat diberikan kepada Pemegang hak sebelumnya dan dimanfaatkan untuk menjadi Obyek Reforma Agraria (dibagikan kepada Masyarakat Adat), Program Strategis Negara dan Tanah Cadangan Negara lainnya.
Ketentuan ini menjelaskan status PT. Krisrama dan Masyarakat Adat sama dihadapan hukum. Tidak ada yang harus diprioritas melampauhi yang lainnya untuk memperoleh hak atas tanah bekas HGU PT. Diag.
Hingga saat ini PT. Krisrama pengganti PT. Diag belum mendapatkan ijin pembaruan HGU. Dan kalau-pun ijin diberikan PT. Krisrama hanya boleh mendapatkan seluas 40% dari keseluruhan luas lahan, karena 60%-nya telah dikeluarkan akibat diterlantarkan.
Selanjutnya yang saya maksudkan dengan penipuan adalah:
1. Pernyataan bahwa pembebasan 60% lahan HGU karena kebaikan Keuskupan kepada masyarakat adat Tana Ai itu tidak benar. Karena pengurangan lahan tersebut justru merupakan sanksi atas penelantaran yg dilakukan sebelumnya oleh PT. Diag. (Kami punya rekaman pernyataan itu)