Resep Irtama Setjen DPR RI Untuk Atasi Penyakit ASN di Lingkungan Setjen DPR RI

“Kalau kita mau mengaca atau mengenali diri kita sendiri sebagai ASN atau birokrasi, maka kita ini hasil diagnosisnya adalah sakit, jenis sakitnya yakni lambat, belum berintegritas, masih ada korupsi, pekerjaan seadanya, dan masih banyak ditemui sikap indisipliner. Untuk mengobati penyakit birokrasi tersebut, obatnya adalah melakukan reformasi birokrasi yang dilaksanakan melalui 8 area perubahan,”ujarnya,seperti dikutip dari parlemen.go.id (24/08).

Secara definisi, menurut Kementerian PAN-RB, tambah Totok, agen perubahan adalah individu atau kelompok terpilih yang dijadikan contoh dan panutan, baik dalam integritas maupun kinerjanya yang tinggi.   “Agen perubahan dalam reformasi birokrasi berperan sebagai role model. Sebagai role model dan panutan, maka harus dijaga betul perilaku, ucapan, tindakan, dalam kesehariannya. Dalam konteks reformasi birokrasi, kita membentuk agen perubahan sebagai jembatan untuk akselerasi dalam percepatan pelaksanaan program reformasi birokrasi,” jelasnya.

Ia memaparkan, ada beberapa ciri-ciri yang harus dimiliki oleh seorang agen perubahan, diantaranya adalah visioner. Seorang agen perubahan harus memiliki pemikiran akan hidup dimasa depan sehingga mampu mengantisipasi apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang. “Ciri kedua yaitu inspiratif. Seorang agen perubahan didorong untuk bergairah dan mampu menginspirasi orang lain. Sedangkan ciri ketiga, agen perubahan memiliki kemampuan yang kuat untuk memotivasi diri.  Ciri selanjutnya, seorang agen perubahan juga harus bisa memahami orang lain,” jelas Totok. (pb-8)

BACA JUGA:
MenPANRB Sebut Pengisian Jabatan ASN Dilakukan Melalui 3 Cara
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More